Periode Januari–Mei 2026, Polres Lamandau Ungkap 13 Kasus Narkotika dan Amankan 46,4 Kilogram Sabu

Lamandau – Polres Lamandau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Hal tersebut disampaikan dalam Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang digelar Polres Lamandau pada Sabtu (30/05/2026).

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M. menyampaikan bahwa dari 13 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 46.456,55 gram sabu, 15.378 butir pil ekstasi (inex), serta 5 cartridge etomidate.

Khusus pada pengungkapan selama April hingga Mei 2026, Polres Lamandau berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan 7 tersangka dan barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.

Dari total barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram tersebut, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp15.769.725.000. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 105.131 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memperoleh narkotika dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, yang kemudian akan diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin hingga Samarinda melalui jalur darat.

Polres Lamandau juga memetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang diduga terhubung dengan jalur peredaran narkotika dari wilayah perbatasan Malaysia–Kalimantan Barat menuju beberapa provinsi di Pulau Kalimantan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga pidana mati serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Lamandau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi bersama seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman dan bersih dari narkoba. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *