Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Satreskrim Polres Lamandau Ungkap 15 Kasus Pencurian Selama Januari–Mei 2026

Lamandau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan data penanganan perkara selama periode Januari hingga Mei 2026, Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangani 15 kasus pencurian, yang terdiri dari 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 3 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan 10 kasus pencurian biasa (Cubis).

Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 15 perkara telah masuk tahap penyidikan. Adapun perkembangan penanganannya meliputi 4 perkara telah Tahap II, 3 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), 1 perkara dihentikan penyelidikannya, 1 perkara masih dalam proses sidik, dan 1 perkara telah memasuki Tahap I dan selebihnya masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam pengungkapan selama periode januari sampai dengan mei 2026 tersebut, Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan 13 tersangka dewasa dan 1 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik. Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan pencurian di sejumlah pondok milik warga dengan modus memanfaatkan kondisi pondok yang kosong untuk mengambil barang-barang berharga.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa inverter, genset, tabung gas, peralatan perkebunan, alat bengkel hingga sejumlah barang lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

Selain kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamandau juga berhasil mengungkap berbagai tindak pidana pencurian lainnya, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian perangkat tower telekomunikasi, pencurian buah kelapa sawit, pencurian peralatan perusahaan hingga pencurian yang menyasar rumah, toko dan fasilitas umum.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lamandau. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M.

Satreskrim Polres Lamandau menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamandau.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *