Blog

  • Personil Polsek Marikit Stand By di Mako Penjagaan.

    Personil Polsek Marikit Stand By di Mako Penjagaan.

     

    KATINGAN – Polsek Marikit – Penjagaan & Pelayanan di Mako Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah. Rabu (14/01/2026) Pagi.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO,S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., mengatakan penjagaan di Mako dan pelayanan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. Serta wujud kesiapsiagaan personel kami guna merespon setiap Laporan dan Dumas masyarakat yang datang ke Polsek Marikit baik meminta pelayanan Kepolisian ataupun laporan dari masyarakat.

    Selain itu, piket berfungsi sebagai kesiapan personel dalam menghadapi situasi darurat dan sebagai upaya preventif untuk mencegah gangguan keamanan sejak dini.

    Selain melakukan giat patroli dan pemantauan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang dianggap mencurigakan.

    ”Kemudian ia menambahkan bahwa kami laksanakan pengamanan ini untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan dan juga gangguan Kamtibmas, selama pengamanan berlangsung, Sitkamtibmas berjalan aman dan lancar.“ ungkap Kapolsek.

  • Polsek Marikit Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada warga desa di Kecamatan Marikit.

    Polsek Marikit Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada warga desa di Kecamatan Marikit.

     

    KATINGAN – Polsek Marikit – Jajaran Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah Gencar Men- Sosialisasi Bahaya, Dampak dan Sanksi Kepada Masyarakat Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Rabu (14/01/2026) Siang.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO,S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., mengatakan bahwa langkah pencegahan Karhutla yang di implementasikan oleh piket dan bhabinkamtibmas diwilayah Polsek Marikit bertujuan supaya Masyarakat mengerti akibat dan sanksi apabila melakukan Pembakaran Baik Hutan maupun lahan diwilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

    ” Kapolsek” Menegaskan akan melakukan tindakan tegas apabila menemukan pelaku Pembakar Hutan dan Lahan karena Sangat Berdampak kepada lingkungan dan ekosistem dapat “Dipidana Penjara 15 tahun dan denda 15 Milyar” ungkapnya.

    Dengan Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan berharap Masyarakat tidak melakukan Pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Marikit serta mengajak peran aktif Warga masyarakat untuk bersama – sama peduli dengan bahaya dan dampak dari Kegiatan tersebut baik segi Kesehatan dan lingkungan serta ekosistem yang ada diwilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan

    “Supaya Kelastrian alam bisa dinikmati oleh Generasi Penerus kita Mari Kita Cegah Karhutla dengan Stop Membakar Hutan dan Lahan” Tutupnya.

  • Antisipasi Bencana Banjir, Personil Polsek Marikit Pantau Debit Air DAS Katingan.

    Antisipasi Bencana Banjir, Personil Polsek Marikit Pantau Debit Air DAS Katingan.

     

    Polsek Marikit – Jajaran Polres Katingan – Polda Kalteng, melakukan pemantauan Debit Air didaerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, Wilayah Kecamatan Marikit,.Rabu (14/01/2025) Pagi.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO,S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H. mengatakan bahwa pemantauan debit air sungai sebagai deteksi awal untuk mengetahui potensi bencana banjir di Daerah Hulu Kab. Katingan.

    Ungkap Kapolsek, Ketinggian Debit air sungai terpantau dalam keadaan normal seperti hari sbelumnya volume air yang mengalir melalui suatu titik dalam satuan waktu tertentu kondisinya stabil, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

    Selanjutnya Ia menyampaikan, hal ini merupakan perhatian semua pihak apabila sewaktu – waktu terjadi Bencana Banjir diwilayah Kab. Katingan Khususnya Kec. Marikit.

    “Dengan hal itu Kapolsek mengajak warga masyarakat terutama yang bertempat tinggal di sekitar bantaran sungai Katingan agar kiranya selalu waspada serta menjaga harta bendanya apabila terjadi Bencana Banjir.,  pungkasnya”.

  • Polsek Marikit Sosialisasi Cegah Ilegal Logging…!!!

    Polsek Marikit Sosialisasi Cegah Ilegal Logging…!!!

     

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalteng Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diwilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan,Rabu (14/01/2026) Pagi.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO,S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., mengatakan Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diwilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan melalui Kegiatan Sosialisasi merupakan langkah pre-emptif yang dilakukan Personel Polsek Marikit supaya Masyarakat diwilayah Kecamatan Marikit tidak melakukan Aktivitas Ilegal Logging dan Penebangan Hutan.

    Kapolsek ” meng – Imbau dan mensosialisasikan Kepada Masyarakat Kecamatan Marikit supaya tidak melakukan Aktivitas Ilegal Logging dan Penebangan Hutan karna bisa dipidana sebagaimana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.” Ujarnya.

    “Selanjutnya Kapolsek dengan adanya Kegiatan Sosialisasi ini Masyarakat menyadari Bahaya, Dampak dan sanksi Hukum apabila melakukan aktivitas Ilegal Logging dan Penebangan Hutan tanpa dilengkapi Dokumen yang Syah dari Instansi terkait” Tegasnya.

    Kapolsek mengajak Masyarakat untuk bersama – sama menjaga hutan alam diwilayah Kecamatan supaya hutan kita tetap lestari dan terhidar dari bencana alam banjir dan tanah longsor serta masih bisa dirasakan oleh Generasi kita. tutupnya

  • Polsek Marikit melaksanakan kegiatan pengecekan pemanfaatan lahan dalam program Ketahanan Pangan bentuk Dukungan terhadap Kebijakan Presiden RI tentang Asta Cita Ketahanan Pangan

    Polsek Marikit melaksanakan kegiatan pengecekan pemanfaatan lahan dalam program Ketahanan Pangan bentuk Dukungan terhadap Kebijakan Presiden RI tentang Asta Cita Ketahanan Pangan

     

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Memperkuat Ketahanan dan Kedaulatan pangan nasional Khususnya diwilayah Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan. Rabu (14/01/26) Siang.

    Dalam hal ini Personil Polsek Marikit men cek dan monitoring pemanfaatan lahan dalam program Asta Cita Ketahanan pangan ini adalah untuk mengajak Masyarakat Memanfaatkan Lahan Kosong yang berada disekitar Perkarangan rumahnya untuk memenuhi Kebutuhan Pangan bagi dirinya, Keluarga dan masyarakat, dengan menyediakan ketersediaan pangan yang cukup diantaranya tanaman, ternak, dan ikan. Pangkasnya

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO,S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya nyata dari Polres Katingan Khususnya Polsek Marikit untuk turut mendukung Program Asta Cita Pemerintah serta menjaga kedaulatan pangan di tingkat lokal. “Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan untuk mendukung ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan perekonomian mereka,” ujarnya.

  • Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek sanaman mantikei Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

    Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek sanaman mantikei Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

     

    KATINGAN – Polsek sanaman mantikei – Polres Katingan Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Memperkuat Ketahanan dan Kedaulatan pangan Nasional, jajaran Polsek sanaman mantikei terus mengintensifkan kunjungan ke warga diwilayah Kecamatan sanaman mantikei, Kabupaten Katingan, (14/1/26) Pagi

    Dalam setiap kunjungannya, para Personel Polsek sanaman mantikei  mensosialisasikan Program Ketahanan Pangan ini adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan di masyarakat, dengan menyediakan ketersediaan pangan yang cukup dari berbagai sumber termasuk tanaman, ternak, dan ikan.

    Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K melalui Kapolsek sanaman mantikei Akp Suwardi,S.H menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya nyata dari Polsek Sanaman mantikei untuk turut serta menjaga kedaulatan pangan di tingkat lokal. “Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan untuk mendukung ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan perekonomian mereka,” ujarnya.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu warga dalam memaksimalkan potensi sumber daya yang ada serta mendukung tercapainya ketahanan pangan yang merata di seluruh wilayah Kecamatan  sanaman mantikei Kabupaten Katingan. tutupnya.

  • Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Jala Sosialisasi tentang larangan Illegal Mining.

    Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Jala Sosialisasi tentang larangan Illegal Mining.

     

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng – Polres Katingan – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sanaman Mantikei Bripka Sianipar melaksanakan sosialisasi tentang larangan terhadap pelaku Illegal Mining kepada masyarakat di Desa Tumbang Jala. Rabu (14/1/2026)

    Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K., melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Akp SUWARDI, S.H., menjelaskan kegiatan jajaran Polres Katingan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti dan memahami tentang larangan Ilegal Mining serta mengerti bahwa dampak dan akibat yang di timbulkan akibat Illegal mining tersebut.

    Dengan adanya kegiatan ini juga masyarakat bisa memahami tujuan sosialisasi tentang larangan Ilegal Mining .

    “Kami selalu mengajak masyarakat untuk membantu Kepolisian agar bersama-sama menjaga kebersihan sungai dengan tidak melakukan Ilegal Mining, karena sudah ada Undang- undang yang mengatur dan melarang, baik berupa pasal, serta sanki denda kurungan,” pungkasnya. (MS29)

  • Cooling System Piket Polsek Marikit Sambang warga binaandi Kec Marikit.

     

    Katingan – Polsek Marikit – Intensifkan Cooling System merupakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan dangan Sambang Ke Masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan. Rabu, (14/01/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO,S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D Munthe S.H., menjelaskan bahwa Kegiatan Cooling System ini merupakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan dengan sambang dan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa wilayah Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan selalu dalam keadaan aman dan nyaman. Sambang Cooling System ini dilakukan tidak hanya sebagai upaya pencegahan, tetapi juga mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat melalui komunikasi yang humanis,”

    Dalam Kegiatan tersebut sambang dialogis dengan masyarakat, pedagang, dan petugas keamanan setempat. Melalui komunikasi langsung Piket dan Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat ikut serta menjaga lingkungan sekitar dari potensi gangguan keamanan, serta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan Kepada pihak kepolisian terdekat ataupun Petugas Piket dan Bhabinkamtibmas.

    Tujuan Kegiatan ini adalah memberikan Edukasi dan Pentingnya untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus memberikan rasa tenang kepada masyarakat yang sedang beraktivitas diwilayah Kec. Marikit Kab. Katingan.

    Kapolsek Marikit Menambahkan “Dengan hadirnya petugas Piket dan Bhabinkamtibmas di lapangan, masyarakat merasa lebih tenang. Kami berharap sinergi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” tambahnya.

    Polsek Marikit berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli dan sambang dialogis secara rutin guna menciptakan suasana yang tertib, damai, dan nyaman bagi seluruh warga diwilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan. Tutup Kapolsek.

  • Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Jala Sosialisasi imbauan tentang Karhutla

    Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Jala Sosialisasi imbauan tentang Karhutla

     

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng – Polres Katingan – Personel Bhabinkamtibmas Polsek S. Mantikei Bripka Sianipar  melaksanakan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Tumbang jala. Rabu (14/1/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO , S. I. K., melalui Kapolsek S. Mantikei AKO SUWARDI, .S.H., menjelaskan kegiatan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Katingan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti dan memahami maklumat kapolda kalteng tentang larangan karhutla serta mengerti sanksi dan denda akibat pembakaran tersebut.

    Dengan adanya kegiatan ini juga masyarakat bisa memahami tujuan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan .

    “Kami selalu mengajak masyarakat untuk membantu Kepolisian agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak membakar, karena sudah ada Undang- undang yang mengatur dan melarang, baik berupa pasal, serta sangsi denda kurungan,” pungkasnya. (MS29)

  • Ciptakan lingkungan sehat Polsek Tws Garing dan Pulau Malan sosialisasi Stop Karhutla.

    Ciptakan lingkungan sehat Polsek Tws Garing dan Pulau Malan sosialisasi Stop Karhutla.

     

    Tribaratanews.kalteng.polri.go.id-
    Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani Dampak KARHUTLA, Bhabinkamtibmas Ds. Dahian Tunggal Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi STOP!!! KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN “DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN DI WILKUM POLSEK TWS GARING DAN P. MALAN kepada masyarakat Desa Dahian Tunggal Kec. Pulau Malan Kab. Katingan kegiatan, Rabu (14/1/2026) pagi.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek IPTU MUH. DIAN DZIKIRILLA S.Tr.K. menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN.

    “Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan imbau Kapolsek.(PTWS)