PALANGKA RAYA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengungkapkan jajaran Polda Kalteng menangani 323 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang tahun 2026.
“Selama tahun 2026, jajaran Polda Kalimantan Tengah menangani sebanyak 323 perkara 3C dan berhasil mengungkap 147 kasus, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Dari total perkara tersebut, tindak pidana curat masih mendominasi dengan 214 kasus, disusul curanmor sebanyak 104 kasus dan curas sebanyak 13 kasus. Sebanyak 287 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polres Kotawaringin Timur menjadi satuan wilayah dengan jumlah penanganan perkara terbanyak yakni 81 kasus, disusul Polresta Palangka Raya yakni 69 kasus, dan Polres Kotawaringin Barat 43 kasus. Sementara Ditreskrimum Polda Kalteng sendiri menangani sembilan perkara dengan enam di antaranya berhasil diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran kewilayahan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ditreskrimum Polda Kalteng mencatat sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perusahaan serta pencurian kendaraan bermotor akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci pada kendaraan. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam penanganan perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya empat unit truk, lima unit mobil pikap, sekitar 50 ton tandan buah segar, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian seperti tojok, egrek dan arco. Selain itu, berbagai barang bukti hasil pengungkapan di wilayah Polresta Palangka Raya juga berhasil disita penyidik.
“Kami juga menemukan indikasi bahwa hasil kejahatan digunakan oleh sebagian pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online, sehingga penindakan terhadap kejahatan konvensional ini juga menjadi bagian dari upaya memutus tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Data kepolisian menunjukkan kerugian materiil dari bulan Januari sampai dengan Juni 2026 akibat tindak pidana 3C mencapai sekitar Rp2,62 miliar. Kerugian terbesar berasal dari kasus curanmor sebesar Rp1,81 miliar, disusul curas Rp435 juta dan curat sekitar Rp378,69 juta.
Dalam penanganan setiap perkara, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, penangkapan dan penahanan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara. Para pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana 3C melalui Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga diminta memasang CCTV, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan terutama pada malam hari,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan