Marikit – Perang terhadap Pertambangan Tanpa Izin terus digencarkan. Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Polsek Marikit Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang melaksanakan sosialisasi larangan PETI/Illegal Mining beserta ancaman pidana bagi pelaku, Kamis 25 Juni 2026.
Kegiatan digelar pukul 10.35 WIB di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan. Sosialisasi menyasar masyarakat guna memberikan pemahaman komprehensif tentang dampak destruktif tambang ilegal terhadap lingkungan hidup, ekosistem sungai, serta kesehatan masyarakat.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menegaskan bahwa PETI bukan hanya merusak alam, namun juga merupakan tindak pidana yang merugikan negara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Brigpol Rianlys mengajak warga untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas PETI. Masyarakat diminta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan menolak segala bentuk tambang ilegal dan segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Marikit apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Warga yang hadir menyatakan memahami bahaya PETI dari sisi lingkungan dan hukum, serta berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum Polri demi kelestarian alam Kecamatan Marikit.

Tinggalkan Balasan