Marikit – Cegah kabut asap sejak dini, Bhabinkamtibmas Rangan Surai Polsek Marikit Polres Katingan, Aiptu Edi Siswanto A., gelar sosialisasi larangan Karhutla kepada warga, Selasa 23 Juni 2026.
Bertempat di Desa Rangan Surai, kegiatan pukul 10.00 WIB tersebut mengedukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi. Aiptu Edi Siswanto A. juga menegaskan sanksi pidana bagi pelaku karhutla sesuai UU Kehutanan dan UU PPLH.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menyebut sosialisasi ini langkah preventif jelang musim kemarau. Warga diajak buka lahan tanpa bakar dan aktif laporkan hotspot ke nomor Polsek 0822-5679-7956.
Hasilnya, kegiatan berjalan aman tertib. Warga Desa Rangan Surai memahami materi dan berkomitmen tidak membakar lahan serta siap jadi mitra Polri cegah karhutla.

Tinggalkan Balasan