Marikit – Jaga kelestarian DAS Katingan, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Polsek Marikit Polres Katingan, Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang, sosialisasikan larangan pertambangan tanpa izin kepada warga, Sabtu 20 Juni 2026.
Bertempat di Desa Tumbang Dakei pukul 10.00 WIB, Brigpol Rianlys menjelaskan dampak buruk ilegal mining terhadap pencemaran sungai, kerusakan lahan, dan ancaman keselamatan. Sanksi hukum sesuai UU Minerba juga ditegaskan kepada masyarakat.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menyebut sosialisasi ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan. Warga diajak tidak terlibat PETI dan aktif melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal.
Hasilnya, kegiatan berjalan aman tertib. Masyarakat Tumbang Dakei menyatakan paham dan siap mendukung Polri menjaga lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal.

Tinggalkan Balasan