Polres Katingan – Satlantas Polres Katingan melaksanakan kegiatan patroli sekaligus penindakan berupa teguran terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di wilayah Kabupaten Katingan.
Jumat (19/06/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut Km. 2 ruas Kasongan–Palangka Raya, Kecamatan Katingan Hilir tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, terutama pada malam hari yang dapat mengganggu waktu istirahat warga.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Katingan memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan kendaraan yang sesuai standar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus merespons aspirasi masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.(Z73)
Tinggalkan Balasan