Bhabinkamtibmas Polsek Bulik Timur Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Masyarakat

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Nanga Koring, Polsek Bulik, Briptu Pazjrin Febrian, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan, sanksi pidana serta bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, pada Kamis (04/06/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla sekaligus memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyalakan api, membuang puntung rokok maupun melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama di tengah musim kemarau yang sedang berlangsung.

Selain menyampaikan sosialisasi Karhutla, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya potensi kebakaran maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan, sanksi pidana dan dampak Karhutla sehingga dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *