Lamandau – Polres Lamandau mengikuti kegiatan sosialisasi terkait KUHP dan KUHAP baru yang diselenggarakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Hukum (Divkum) Polri yang dilaksanakan di Aula Vicon Polres Lamandau, pada Rabu (10/12/25).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dipusatkan di Aula Vicon Polres Lamandau dengan dihadiri para pejabat utama, perwira, serta personel yang membidangi fungsi penyidikan.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan regulasi dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyesuaian prosedur penegakan hukum, tindak pidana tertentu, mekanisme penyidikan, serta pedoman pelaksanaan di tingkat kewilayahan.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H.,M.M,. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh personel memahami ketentuan baru yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Perubahan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam pembaruan hukum nasional. Kami di tingkat Polres wajib memahami secara menyeluruh agar penerapan hukum di lapangan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Selama kegiatan, para peserta mengikuti paparan dari narasumber Bareskrim dan Divkum Polri terkait ketentuan baru, prinsip-prinsip dasar, serta implikasi teknis dalam proses penegakan hukum. Personel Polres Lamandau juga aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Polres Lamandau berharap seluruh personel mampu mengimplementasikan perubahan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, transparan, dan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.(Hms)

Tinggalkan Balasan