Personil Satuan Samapta Polres Katingan Melaksanakan Persidangan Kasus Tipiring

Personil Satuan Samapta Polres Katingan melaksanakan persidangan kasus tipiring penjualan miras tanpa surat izin di wilayah Kereng Pangi. Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Katingan terhadap pelaku penjualan miras tanpa izin.
Jumat (05/12/2025) Siang.

Kasat Samapta IPTU Sugeng Prayetno, S.H. mengatakan bahwa persidangan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya penjualan miras tanpa izin di wilayah Kereng Pangi. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan miras tanpa izin dan memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, personil juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk miras yang dijual tanpa izin dan peralatan yang digunakan untuk menjual miras. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses persidangan. Selain itu, personil juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat kasus ini.

Persidangan ini dihadiri oleh hakim, jaksa, dan petugas kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal yang berlaku dan diancam dengan sanksi pidana. Dengan adanya persidangan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya penjualan miras tanpa izin di wilayah Kereng Pangi.

Kasat Samapta IPTU Sugeng Prayetno, S.H. juga menambahkan bahwa Polres Katingan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kereng Pangi, serta melindungi masyarakat dari bahaya miras. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku penjualan miras tanpa izin, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *