Lamandau – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Kepolisian Resor Lamandau melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Joglo Polres Lamandau, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M. sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta wujud keseriusan aparat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 35.734,66 gram (35,7 kilogram) serta 15.028 butir pil ekstasi merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang berhasil ditangani jajaran Polres Lamandau sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba pada kegiatan yang digelar di wilayah hukum Polres Lamandau.di Kabupaten Lamandau.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Perwakilan Pemda Lamandau, Kodim 1017/Lamandau, Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamandau, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau. Sejumlah awak media juga hadir untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Lamandau menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi narkotika serta bentuk sinergi bersama seluruh stakeholder dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pesan kuat bahwa peredaran narkotika di wilayah Lamandau akan terus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.(Hms)

Tinggalkan Balasan