Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi dan imbauan tentang pelarangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di wilayah hukumnya, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, sosialisasi spanduk itu dilakukan sebagai langkah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat, terkait larangan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto ,S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang IPTU Hieronymus Tri Diantoro, S.H. menegaskan, apabila imbauan maupun larangan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya terakhir yaitu tindakan tegas atau proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan”, kata Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang.