Sampit – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di lingkungan PT Laut Timur Adiprima Sampit.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor PT Laut Timur Adiprima yang beralamat di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kejadian diketahui terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus ini, terlapor merupakan seorang karyawan berinisial ADA binti JRH (31).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pelapor berinisial RSD (39), Unit Reskrim Polsek Ketapang segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa empat lembar nota barang toko dan dua lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Adiprima,” jelas AKP Edy Wiyoko pada Rabu (11/02/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, diketahui bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan pihak PT Laut Timur Adiprima mengalami kerugian sebesar Rp99.999.958,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).
Setelah dinyatakan cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawanya ke Mapolsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP Sub Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
(Hms)

Tinggalkan Balasan