Polsek Ketapang Apresiasi Korban Curanmor, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sampit – Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan apresiasi kepada korban pencurian sepeda motor N A, yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku berinisial TWD (46) th.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban N A memarkir sepeda motornya di samping rumah. Pelaku berhasil membawa kabur motor korban, namun beruntung, saksi A K (anak korban sendiri) melihat kejadian tersebut dan langsung menghubungi saksi D M untuk mengejar pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pelita Barat, dan sepeda motor korban berhasil diamankan. Kami sangat mengapresiasi korban dan saksi yang telah bekerja sama dengan kami untuk menangkap pelaku,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. keterangan pada Senin (9/2/26.)

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah kunci T, 1 lembar STNK sepeda motor

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Terima kasih kepada korban dan saksi yang telah bekerja sama dengan kami. Kami akan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kotim,” tambah Kasi Humas.(Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *