Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Bulik melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) beserta sanksi pidana dan bahaya atau dampak yang ditimbulkan, Desa Nanga Koring, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Hari Jumat (30/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada warga mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan Karhutla, serta ancaman sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai dampak Karhutla, baik dari sisi kesehatan akibat asap, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Bhabinkamtibmas mengajak seluruh masyarakat Desa Nanga Koring untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam membuka atau membersihkan kebun, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi atau kejadian Karhutla di wilayahnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat.(Hms)

Tinggalkan Balasan