Sampit- Satres Narkoba Polres Kotim, telah mengamankan Pengedar Narkotika jenis Sabu Pada Hari Rabu tanggal 28 Janu ari 2026 sekitar jam 00.20 Wib. Tersangka (Pengedar) berinisial AR dengan Barang Bukti sabu seberat 91,24 Gram.
Rabu (28/01/26).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu deng an berat kotor keseluruhan 91,24 (sembilan puluh satu koma dua empat) gram yang di duga dikuasai Sdr berinisial A.R Bin A.M.,(44th)oleh Satresnarkoba Polres dengan TKP diJl. Tidar IV Gg. Murai Citra Karya Blok A RT 38 RW 02 Kel. Baamang Barat Kec. Baamang Kab. Kotawaring in Timur Prov Kalteng.Barang bukti yang diamankan
- 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 (Sembilan puluh satu koma dua empat gram.
Kasi Humas menjelaskan Kronologis kejadian terse but diatas, sewaktu anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedar kan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian mendapati informasi tersebut anggota sat resnarkoba polres kotim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan berhasil mengamankan terlapor(AR).yang saat itu sedang berada di rumah tempat tinggal nya di Jalan Tidar IV Gg.Murai Citra Karya 2 Blok A, Rt. 038 Rw.002,Kel.Baa mang Barat,Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng setelah itu dijelaskan kepada terlapor identitas petugas merupakan anggota kepolisian dan ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksi kan ketua RT serta warga setempat lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terlapor dan dari penggeledahan tersebut petugas Kepolisian berhasil menemukan barang bukti .4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,uang tunai sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan pecahan uangRp100.000.-(seratus ribu rupiah) 20 (dua puluh) lembar,1(satu) pak pelastik klip,1(satu) buah timbangan digital berwarna hitam dan 1(satu) buah Handphone merek Oppo berwarna Hijau Gelap dengan nomor kartu sim 081313423260 semua barang tersebut di temukan di dalam 1(satu) buah tas selempang berwarna merah,yang di temukan di atas Kasur tempat tidur Terlapor,dan barang-barang tersebut seluruhnya diakui milik terlapor, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ( Hms).

Tinggalkan Balasan