Katingan – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Katingan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan yang meresahkan akibat konsumsi alkohol di Jalan Telkom, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima melalui sambungan telepon, petugas SPKT bersama personel Pamapta mengumpulkan piket fungsi dan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran di sekitar rumah yang dilaporkan.
Petugas kemudian mendapati terduga pelaku bersembunyi di belakang rumah, tepatnya di balik tumpukan kayu, dengan maksud menghindari petugas. Selanjutnya, personel piket fungsi mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Kantor Polres Katingan untuk penanganan lebih lanjut oleh piket Reskrim.
Adapun langkah yang telah dilakukan kepolisian yakni mendatangi TKP dan membuat surat perjanjian sebagai bentuk pembinaan. Polres Katingan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (hum)

Tinggalkan Balasan