PN Kuala Kapuas Tolak Gugatan Praperadilan Rahmat Susanto Atas Kapolsek Kapuas Tengah

 

Kuala Kapuas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Rahmat Susanto dalam sidang pembacaan putusan perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Klk, yang digelar Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang PN Kuala Kapuas.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal menyatakan menolak praperadilan dari Rahmat Susanto terhadap Kapolsek Kapuas Tengah terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud pasal 158 huruf e UU 20/2025 tentang KUHAP dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Pujon.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, Hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah yang dilakukan yaitu tidak benar.

Hal ini karena seluruh tindakan kepolisian telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yg dilaporkan oleh pemohon di polsek kapuas tengah sejak desember 2025 masih dalam tahap penyelidikan dan masih menunggu hasil koordinat lahan/tanah dari instansi terkait yang dapat dibuktikan dipersidangan melalui surat klarifikasi,” tegas Kabidhumas.

“Dengan demikian, tuduhan pemohon bahwa termohon menunda proses penyelidikan adalah tuduhan yang tidak mendasar atas hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabidkum Kombes Pol Rony Yulianto menambahkan bahwa untuk proses penyidikan yang dilakukan telah dengan surat perintah, sebelum pelaksanaan tindakan, dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya persidangan kepada negara.

Kabidkum menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara serius dan berlandaskan hukum.

“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Rony

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *