Personel Samapta Polres Katingan melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan praktik pertambangan tanpa izin (ilegal mining) kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan, Sabtu (28/02/2026). Siang.
Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H
melalui Kasat samapta AKP SUGENG PRAYETNO, S.H. mengatakan
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Samapta memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak negatif ilegal mining, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga potensi terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor.
Selain dampak lingkungan, petugas juga menjelaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal mining dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Apabila menemukan aktivitas ilegal mining, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar salah satu personel di sela kegiatan.
Masyarakat menyambut baik sosialisasi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Katingan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan praktik ilegal mining dapat dicegah demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Ungkap pak kasat

Tinggalkan Balasan