Polres Katingan- Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar dengan menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul remaja di wilkum Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif”, kata Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh. Dian Dzikrillah, S.Tr.K., Sabtu (28/2/2026) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, personel menyambangi dan menyampaikan imbauan kepada para remaja yang sedang nongkrong di area objek wisata Danau Biru, Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
“Kami memberikan imbauan secara humanis kepada para remaja agar tidak melakukan aksi balap liar”, ujar Kapolsek.
Dia mengungkapkan, langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kegiatan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam Pasal 297 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara berbalapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp. 3 juta.
“Aturan ini berlaku untuk semua pengendara, baik sepeda motor maupun mobil” paparnya.
Kapolsek mengimbau, jangan pernah anggap remeh balap liar.
Sanksinya jelas, dan risiko kecelakaannya bisa fatal, tidak hanya bagi pelaku, tapi juga pengguna jalan lain,” tambahnya lagi.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan para remaja dapat menyalurkan energinya ke hal-hal positif daripada membahayakan nyawa sendiri dan pengguna jalan lain.
“Mari menjaga keselamatan bersama. Stop aksi balap liar, balap liar dapat berujung maut”, tutupnya (ptsg)

Tinggalkan Balasan