POLRES KATINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Pembangunan, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Penindakan dilakukan secara humanis dengan memberikan teguran serta tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Katingan IPTU Juwito, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan roda dua yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Selain itu, langkah tersebut juga sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, mencegah potensi balapan liar, serta menekan tingkat kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban umum di jalan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Satlantas Polres Katingan menegaskan akan terus melaksanakan penertiban secara rutin guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya.(Z73)

Tinggalkan Balasan