Katingan – Personel Satuan Samapta Polres Katingan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 Polri kepada masyarakat di wilayah hukumnya.Senin, 23/02/2026. Siang.
Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., S.H. melalui Kasat samapta AKP SUGENG PRAYETNO, S.H. mengatakan
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan menyambangi warga di sejumlah titik keramaian dan pemukiman. Dalam kesempatan itu, personel Sat Samapta memberikan penjelasan mengenai fungsi dan manfaat layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Petugas menjelaskan bahwa layanan 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat untuk mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisian. Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan masyarakat lebih mudah berkomunikasi dan melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
Kapolres Katingan melalui jajaran Sat Samapta menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan kepolisian yang cepat, transparan, dan responsif.
Melalui kegiatan sosialisasi yang rutin dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polres Katingan, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Katingan. Ungkap pak kasat.

Tinggalkan Balasan