Pradanamedia,Palangkaraya – Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., menyampaikan pandangan akademisnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menurutnya, putusan mayoritas hakim MK memiliki arti penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga netralitas institusi Polri. Hal ini tercermin dari langkah Mahkamah yang membatalkan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
“Putusan mayoritas MK menegaskan kembali pemurnian fungsi kepolisian sesuai prinsip negara hukum. Kepastian norma menjadi kunci agar tidak terjadi penafsiran yang dapat mengaburkan posisi dan peran Polri,” ujar Kiki dalam keterangannya.
Namun demikian, ia juga menyoroti adanya dissenting opinion dari sejumlah hakim konstitusi. Pandangan berbeda tersebut, kata Kiki, memberikan pengingat penting bahwa tata kelola pemerintahan juga membutuhkan ruang fleksibilitas, terutama agar tidak menimbulkan kekosongan kewenangan atau hambatan administratif pada jabatan-jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan.
“Dissenting opinion ini menekankan bahwa pemerintahan modern dihadapkan pada kebutuhan yang dinamis, sehingga regulasi tidak boleh terlalu kaku hingga menghambat efektivitas penyelenggaraan negara,” jelasnya.
Secara akademis, Kiki menilai perbedaan pandangan dalam putusan MK tersebut justru memperkaya diskursus hukum tata negara. Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, prinsip konstitusionalitas, dan kebutuhan praktis administrasi negara.
Ia pun berharap pembentuk undang-undang dapat menjadikan putusan ini sebagai rujukan penting dalam menyusun regulasi selanjutnya. “Regulasi ke depan harus tetap berpijak pada konstitusi, namun juga adaptif terhadap kebutuhan negara dan masyarakat yang terus berkembang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan