Katingan – Polsek Marikit membagi dan Menempelkan Imbauan Karhutla Kapolda Kalimantan Tengah Kepada Masyarakat diKecamatan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah., Selasa, (27/01/2026) siang.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D Munthe S.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dengan Membagikan dan Menempelkan Himbauan Karhutla Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilakukan sebagai bentuk Upaya Polsek Marikit, Polres Katingan untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
Sosialisasi Imbuan Karhutla Kapolda Kalimantan Tengah Merupakan Perintah Pimpinan Untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan.
Imbauan Menjelaskan Dasar Hukum dan Sanksi Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 15 Miliyar. “Hutan Kita, Warisan Anak Cucu, Mari Kita Jaga Bersama”
Diharapkan Masyarakat tidak melakukan Pembakaran Hutan dan lahan dan tindak Mebuang puntung rokok Sembarangan dilahan Kering, Hindari Membuka lahan dengan Cara Membakar rawan Mengakibatkan Karhutla dan apabila terjadi Kebakaran hutan dan lahan supaya bisa segera Menghubungi Call center 110 atau Kepolisian terdekat dan Bhabinkamtibmas Polsek Marikit Polres Katingan.
Tinggalkan Balasan