Katingan Hulu — Mediasi permasalahan rumah tangga digelar di Aula Mako Polsek Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Katingan Hulu IPTU Yubambang Kusnady, S.H., beserta personel, Mantir Kecamatan Katingan Hulu, Mantir Kecamatan Antang Kalang, serta kedua belah pihak yang berselisih bersama keluarga masing-masing. Senin (05/01/2026) Pagi.
Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan adat atas permasalahan yang terjadi antara pasangan suami istri, Sdr. Liktro dan Sdri. Remi. Proses mediasi melibatkan unsur kepolisian dan tokoh adat untuk memastikan penyelesaian berjalan tertib dan adil.
Kronologis permasalahan bermula dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan Sdri. Remi dengan Sdr. Feri Gunaji di wilayah Kelurahan Tumbang Sanamang. Atas peristiwa tersebut, Sdr. Liktro selaku suami memilih melaporkan perkara ke Mantir Kecamatan Katingan Hulu untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.
Mengingat Sdr. Liktro dan Sdri. Remi merupakan warga Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang, pihak Mantir Tumbang Gagu turut dilibatkan dalam proses mediasi. Keterlibatan lintas mantir ini bertujuan agar penyelesaian adat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah asal para pihak.
Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan perdamaian. Sdr. Liktro dan Sdri. Remi sepakat untuk melakukan perceraian dan akan mengurus proses tersebut kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Sdr. Feri Gunaji dan Sdri. Remi bersedia membayar denda adat kepada Sdr. Liktro sesuai aturan hukum adat yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan tersebut, Sdr. Liktro menyatakan tidak melanjutkan tuntutan ke ranah hukum pidana. (hum)

Tinggalkan Balasan