Kepada Yth :
1. Kapolres Katingan
2. Kasat Reskrim Polres Katingan
3. Kasat Binmas Polres Katingan.
Mohon ijin Komandan melaporkan kegiatan sosialisasi ilegal Logging dan Ilegal Mining atau larangan dan sanksi pidana bagi Pelaku Pekerja Ilegal Logging dan Ilegal Mining
Pada hari : Sabtu
Tanggal : 20 Desember 2025
Pukul : 09.20 WIB
- Pelaksana :
BHABINKAMTIBMAS DESA TEWANG BARINGIN, ANGGOTA POLSEK TEWANG SANGALANG GARING DAN PULAU MALAN, BRIPKA E. L. PURBA
- Sasaran :
Warga Desa Tewang Baringin, Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah.
- Tempat :
Kec. T. S. Garing, Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah.
- Maksud dan tujuan :
Agar masyarakat mengetahui tentang larangan dan sanksi pidana bagi para pekerja Ilegal Logging dan Pekerja Ilegal Mining
Mengingatkan kepada masyarakat utk dapat memahami bahwa penambangan emas tanpa dilengkapi dengan perijinan dari dinas terkait dapat dikenakan sanksi pidana.
Kegiatan penambangan dapat mengakibatkan kerusakan alam yang luas, serta mengganggu dan merusak habitat asli flora dan fauna yang merupakan tempat asli untuk melestarikan satwa, yang mana kalau kita tidak menjaganya bersama maka akana menimbulkan bencana alam, yang salah satunya adalah bencana banjir.
Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif
Demikian kegiatan sosialisasi ilegal mining ini dilaporkan dengan hormat kepada Pimpinan.
Dokumentasi terlampir.
IPTU MUH. DIAN DZIKRILLAH, S.Tr.k.
Kapolsek Tewang Sangalang Garing & Pulau Malan
POLRES KATINGAN
Kegiatan sosialisasi ilegal Logging dan Ilegal Mining atau larangan dan sanksi pidana bagi Pelaku Pekerja Ilegal Logging dan Ilegal Mining

Tinggalkan Balasan