Lamandau – Polres Lamandau menggelar kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba bertempat di Joglo Polres Lamandau, Rabu (17/12/25).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Akp Fery Endro Priyawanto, SE menyampaikan dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Lamandau, perwakilan Kejaksaan Negeri, instansi terkait, serta awak media. Dalam press release, Kasat Narkoba menyampaikan capaian pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Pada tanggal 9 Desember 2025, Polres Lamandau telah berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba jenis sabu, yang diamankan tersangka sebanyak 2 orang dan barang bukti Narkoba jenis sebanyak 201,50 gram dan Ekstasi sebanyak 14 tablet.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1.173,84 Gram dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 11 tablet, merupakan hasil pengungkapan dari beberapa kasus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia, disaksikan oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polres Lamandau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Melalui kegiatan ini, Polres Lamandau berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Lamandau yang bersih dari narkoba.(HMS)

Tinggalkan Balasan