Home / Uncategorized / Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS Kelapa Sawit di Wilayah Kotim Ditolak

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS Kelapa Sawit di Wilayah Kotim Ditolak

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua orang Keluarga Tersangka sebagai pemohon (Junti dan Saminah) dalam perkara Nomor: 06/Pid.Pra/2025/Plk, dengan termohon Kapolri Cq. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si.

Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Selasa (9/9/2025) pukul 14.00 WIB.

Hasil putusan sidang yang mana dalam amar putusan, hakim telah mempertimbangkan jawaban Kuasa Termohon sehingga memutuskan permohonan praperadilan Pemohon di tolak seluruhnya, sehingga proses Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng sudah sesuai dengan KUHAP dan Putusan MK no 21/PUU-/XII/2014, khususnya dalam hal penetapan Tersangka telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa Permohonan praperadilan dinyatakan di tolak karena termohon berhasil membantah dalil-dalil para pemohon dengan jawaban yang di dukung bukti surat, sehingga menurut pertimbangan Hakim dinyatakan bahwa Penetapan Tersangka atas diri pemohon sudah sah secara hukum,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Rabu (10/9/2025) sore.

Kabidhumas menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon yaitu terkait Objek Praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Di wilayah Hukum Polres Kotim pada bulan Juli 2025.

“Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam gugatan praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum termohon, terdiri dari Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.IK. , AKP Irwan S.H. ,dan AKP Eko Priono, S.H. ,serta ketiga personel Bidkum lainnya,” terangnya.

“Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Adv. Ledelapril Awat dan Adv. Sapriadi,” sambung Erlan.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H,.S.IK,. menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Pemohon Ditolak seluruhnya atas pertimbangan Hakim tunggal berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan.

“Dengan sudah di tolaknya Permohonan Praperadilan tersebut oleh Hakim, merupakan bukti bahwa anggota telah bertindak secara profesional,” tegas Kabidkum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *