Blog

  • Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

    Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

    KATINGAN – Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Memperkuat Ketahanan dan Kedaulatan pangan Nasional, jajaran Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya terus mengintensifkan kunjungan ke warga diwilayah Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Rabu (13/5/2026) pagi.

    Dalam setiap kunjungannya, para Personel Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya mensosialisasikan Program Ketahanan Pangan ini adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan di masyarakat, dengan menyediakan ketersediaan pangan yang cukup dari berbagai sumber termasuk tanaman, ternak, dan ikan.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya nyata dari Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya untuk turut serta menjaga kedaulatan pangan di tingkat lokal. “Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan untuk mendukung ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan perekonomian mereka,” ujarnya.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu warga dalam memaksimalkan potensi sumber daya yang ada serta mendukung tercapainya ketahanan pangan yang merata di seluruh wilayah Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan tutupnya.(pkhbr)

  • Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Imbau Warga Tidak Membuka Lahan Dengan Membakar

    Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Imbau Warga Tidak Membuka Lahan Dengan Membakar

    Polres Katingan- Melalui media spanduk, Bhabinkamtibmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Jon Praisen, menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Rabu (13/05/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh, Dian Dzikrillah, S.Tr.K. mengatakan bahwa langkah antisipasi bencana karhutla melalui imbauan diyakini paling tepat.

    “Mengingat masyarakat mempunyai peran strategis dalam menjaga lingkungan”, ungkap Kapolsek.

    Dijelaskannya juga, untuk mencegah dan menekan terjadinya bencana karhutla pihaknya rutin mengedukasi dan meminta warga agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

    Selanjutnya Ia berharap kepada warga supaya berperan aktif dalam melakukan pencegahan karhutla.

    “Serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu terjadinya karhutla,” imbau Kapolsek. (ptsg)

  • ‎Melalui Media Spanduk, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Imbau Warga Tidak Terjerumus  Penyalahgunaan Narkoba.

    ‎Melalui Media Spanduk, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Imbau Warga Tidak Terjerumus  Penyalahgunaan Narkoba.



    ‎Polres Katingan- Bhabinkamtibmas, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng Bripka Jon Praisen menyambangi Warga Kel. Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Rabu (13/05/2026) Pagi.

    ‎Pada kesempatan sambang menyampaikan imbauan kepada warga Kel. Pendahara agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.

    ‎Diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Iptu Muh Dian Dzikrillah, S.Tr.K., maraknya peredaran narkoba membuat polri melakukan berbagai cara pencegahan salah satunya dengan menyampaikan imbauan secara rutin kepada masyarakat.

    ‎Pihaknya mengimbau masyarakat harus waspada terhadap peredaran narkoba.

    ‎”Bahkan sekarang banyak modus peredaran narkoba menggunakan sistem Cash on delivery (COD) dan ajakan penggunaan narkoba, serta iming-iming uang untuk menjadi pengedar,” ujarnya.

    ‎Kapolsek menyampaikan sejumlah poin penting mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain pengenalan jenis-jenis narkoba, sumber, efek, bahaya, dampak sosial, sanksi hukum, serta langkah-langkah pencegahannya.

    ‎“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih waspada dan mampu mengenali bahaya narkoba. Pencegahan paling efektif dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat,” tutupnya. (ptsg)

  • Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (13/5/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak membakar hutan maupun lahan, mengingat kegiatan Karhutla tersebut sekarang sudah di larang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Katingan Hulu dan Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana membakar hutan dan lahan” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penambangan Emas Tanpa Ijin pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (13/5/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin mengingat kegiatan Peti tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah.

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (13/5/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) mengingat kegiatan Ilegal Logging tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging)” tambahnya.(pkhbr)

  • Polsek Marikit Intensifkan Patroli Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Marikit Intensifkan Patroli Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

    KATINGAN – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel piket jaga Polsek Marikit melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, pada Rabu (13/05/2026) siang.

    Kegiatan patroli ini menyasar sejumlah titik rawan, di antaranya objek vital, pasar tradisional, serta pemukiman warga di Desa Tumbang Hiran dan sekitarnya. Patroli dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan langkah nyata Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Patroli ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit,” ungkap Kapolsek.

    Ia juga menambahkan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan, baik siang maupun malam hari, guna menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

  • ‎Polsek Marikit Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Kecamatan Marikit

    ‎Polsek Marikit Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Kecamatan Marikit



    ‎KATINGAN – Polsek Marikit – Jajaran Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah terus meningkatkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Rabu (13/05/2026) siang.

    ‎Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya, dampak serta konsekuensi hukum akibat tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat.

    ‎Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama memasuki musim kemarau yang rawan terjadinya Karhutla.

    ‎Menurut Kapolsek, kegiatan sosialisasi yang dilakukan personel Polsek Marikit dan Bhabinkamtibmas bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak serius dari kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan hidup maupun aktivitas masyarakat sehari-hari.

    ‎“Karhutla bukan hanya menyebabkan kabut asap dan pencemaran udara, tetapi juga dapat merusak ekosistem hutan, mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, serta menimbulkan berbagai penyakit pernapasan bagi masyarakat,” jelas Kapolsek.

    ‎Selain memberikan himbauan secara humanis, personel Polsek Marikit juga mengingatkan masyarakat mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apapun. Apabila ditemukan adanya pelaku pembakaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda dengan ancaman yang cukup berat,” tegasnya.

    ‎Dalam kegiatan tersebut, personel turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam demi masa depan generasi penerus. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kecamatan Marikit.

    ‎Kapolsek menambahkan bahwa sinergitas antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, TNI serta masyarakat sangat diperlukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi Karhutla agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

    ‎Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

    ‎“Mari kita bersama-sama menjaga alam dan lingkungan dengan tidak membakar hutan maupun lahan. Cegah Karhutla demi kesehatan, keselamatan dan masa depan anak cucu kita,” tutup Kapolsek.

  • Polsek Marikit Gencarkan Sosialisasi Cegah Ilegal Mining di Wilayah Kecamatan Marikit

    Polsek Marikit Gencarkan Sosialisasi Cegah Ilegal Mining di Wilayah Kecamatan Marikit

    KATINGAN – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Marikit jajaran Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi terkait larangan pertambangan tanpa izin (ilegal mining) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Rabu (13/05/2026) pagi.

    Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh personel Polsek Marikit guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan ilegal.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau raksa dalam aktivitas penambangan ilegal dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat serta ekosistem sekitar.

    Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat memahami sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

    “Harapannya, di wilayah Kecamatan Marikit tidak terdapat aktivitas pertambangan ilegal, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

  • Upaya Pencegahan Ilegal Fishing di Kecamatan Bukit Raya

    Upaya Pencegahan Ilegal Fishing di Kecamatan Bukit Raya

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka memberantas kegiatan Ilegal Fishing pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (13/5/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan SETRUM, RACUN dan BOM IKAN karena bisa dipidana sesuai UU 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dalam pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya bisa diancam pidana penjara maksimal 6 Tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 Miliar.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec. Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Polsek Katingan Hulu juga berharap agar masyarakat terkhususnya warga Kec.Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yg berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yg melakukan Ilegal Fishing.(pkhbr)