Blog

  • Piket Polsek Samabangi Masyarakat dan Sosialisasikan Tentang Layanan Hotline 110

    Piket Polsek Samabangi Masyarakat dan Sosialisasikan Tentang Layanan Hotline 110

    Lamandau – Personil Polsek Lamandau memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pelayanan Kepolisian Hotline 110 dalam upaya menciptakan dan menjaga lingkungannya tetap aman dan kondusif, Minggu (1/2/26) Malam.

    Kapolsek Lamandau Ipda Agus Santoso menjelaskan bahwa, dalam menjalin sinergitas dengan masyarakat yang ada di wilayahnya, Personil Samapta melaksanakan kegiatan Patroli dan sambang di lingkungan wilayah hukum Polres lamandau.

    “Personil Polsek Lamandau sambangi Masyarakat dan mensosialisasikan terkait layanan Hotline 110 kepada masyarakat.” tutur Kapolsek.

    Layanan Hotline 110 adalah merupakan layanan aduan dan bantuan kepolisian yang bisa langsung diakses secara gratis serta aktif selama 24 jam.

    “Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan cepat melaporkan kejadian tindak kriminalitas, gangguan keamanan hingga membutuhkan kehadiran polisi,” ujarnya.

    Tujuan sosialisasi ini guna meningkatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, terus mensosialisasikan kepada masyarakat secara langsung lewat sambangnya di lingkungan masyarakat.

    Dalam sosialisasi tersebut personil menyampaikan tentang tata cara penggunaan layanan tersebut. Bahwa layanan Hotline 110 ini dapat diakses 24 jam secara gratis dan di peruntukan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat, seperti adanya tindak kriminal, laka lantas maupun lainnya,” tambahnya.

    “Kami berharap agar masyarakat memanfaatkan layanan ini, dan tidak menyalahgunakan fasilitas layanan panggilan dengan membuat panggilan laporan palsu atau sekedar iseng,” ucapnya.

    Dengan adanya layanan ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa Polisi siap hadir untuk melayani dan merespon secara cepat setiap laporan dan aduan dari masyarakat, dimana Polri Untuk Masyarakat. (Hms)

  • Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Lamandau Gelar Apel Operasi Keselamatan Telabang 2026

    Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Lamandau Gelar Apel Operasi Keselamatan Telabang 2026

    Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2026 sebagai langkah awal menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Telabang 2026, bertempat di halaman Mapolres Lamandau, Senin (2/2/2026).

    Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Waka Polres Lamandau Kompol A. Kodir, S.H., dan diikuti oleh pejabat utama Polres, personel Polri, serta instansi terkait yang terlibat dalam pelaksanaan operasi.

    Dalam amanatnya, Waka Polres Lamandau Kompol A. Kodir, S.H., menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Telabang 2026 bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

    “Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat, terutama menjelang Operasi Ketupat Telabang 2026,” ujar Kapolres.

    Waka Polres Lamandau juga menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Sinergi dengan instansi terkait serta peran aktif masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif.

    Operasi Keselamatan Telabang 2026 diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan kondisi awal yang aman dan tertib, sehingga pelaksanaan Operasi Ketupat Telabang 2026 dapat berjalan dengan lancar serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

    Polres Lamandau mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama.(Hms)

  • Polres Lamandau Laksanakan Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senpi Organik dan Inventaris

    Polres Lamandau Laksanakan Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senpi Organik dan Inventaris

    Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan kegiatan Tes Psikologi bagi calon pengguna Senjata Api (Senpi) organik maupun inventaris, sekaligus Mapping Psikologi dan Konseling Psikologi, yang diselenggarakan oleh PNPP Polda Kalimantan Tengah Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Lamandau, pada Senin (2/2/2026).

    Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Polres Lamandau serta personel Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor, sebagai bagian dari tahapan wajib dalam proses pengajuan dan perpanjangan izin penggunaan senjata api dinas.

    Tes psikologi ini bertujuan untuk mengukur kondisi kepribadian, stabilitas emosi, kemampuan pengendalian diri, serta tanggung jawab personel, sehingga penggunaan senjata api dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain tes psikologi, kegiatan juga diisi dengan mapping psikologi dan konseling psikologi guna memberikan gambaran kondisi psikologis personel serta sebagai sarana pembinaan dan pencegahan terhadap potensi permasalahan psikologis dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

    Melalui kegiatan ini, Polres Lamandau menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapan mental personel, khususnya bagi anggota yang mengemban tugas dengan penggunaan senjata api, demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang humanis, aman, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.(Hms)

  • Polda Kalteng Resmi Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2026, Fokus Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 1447 H

    Polda Kalteng Resmi Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2026, Fokus Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 1447 H

    Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Telabang 2026, yang dimulai dari tanggal 2 sampai 15 Februari 2026, bertempat di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Senin (2/2/2026) pagi.

    Apel tersebut, dipimpin oleh Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda, Instansi terkait seperti TNI, Dishub dan Jasaraharja, serta 488 personel yang terlibat operasi Keselamatan.

    Dalam sambutan tersebut, Wakapolda Kalteng menyampaikan tujuan dari operasi ini yaitu menciptakan cipta kondisi dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1447 H.

    “Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh pada aturan lalu lintas dalam berkendara, serta menekan kecelakaan yang sering terjadi,” ujarnya.

    Brigjen Yosi berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik dan tentunya perlu adanya kerjasama dari seluruh Stakeholder terkait untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan tugas operasi ini.

    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Yusep Dwi didampingi Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menambahkan bahwa dalam Operasi Keselamatan Telabang ini berfokus pada mewujudkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menurunkan angka kecelakaan dengan meningkatkan disiplin berkendara.

    “Polda Kalteng berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung dengan meningkatkan patroli dan penindakan titik rawan kecelakaan,” demikian Budi.

    Sebagai informasi, kegiatan operasi resmi dilaksanakan dengan ditandai penyematan pita biru-putih oleh Wakapolda kepada perwakilan personel Ditlantas, POM TNI, dan Dinas Perhubungan serta Jasa Raharja. (adji)

  • Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

    Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

    Jakarta — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

    “Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

    Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

    “Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

    Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

    “Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

    Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

    “Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

    Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

    Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

    “Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

    Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

    “Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

  • Putus Tindak Pelanggaran Pungli, Personel Polsek Teweh Tengah Himbau Stop Pungli ke Warga

    Putus Tindak Pelanggaran Pungli, Personel Polsek Teweh Tengah Himbau Stop Pungli ke Warga

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Memberantas pungutan liar, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng dalam mencegah adanya pungutan liar yang dapat merugikan warga masyarakat di Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara, Personel Polsek Teweh Tengah menyampaikan serta memberikan edukasi dengan menggunakan media spanduk yang berisi himbauan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli kepada warga masyarakat yang ada di sekitar.

    Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M. mengatakan anggota Polsek Teweh Tengah dengan humanis memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas aktivitas pungutan liar serta mengedukasi bahwa pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi Pidana.” Minggu (01/02/2026) Pagi mulai Pukul 09:30 WIB.

    “Kami beritahu kepada masyarakat segera laporkan kepada kami apabila ada warga atau masyarakat yang melihat atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungutan liar di wilayah hukum Polsek Teweh Tengah agar segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.

    “Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini semakin banyak warga yang kemudian peduli serta siap dengan kami bersama-sama berantas pungli dan para oknumnya di Wilkum Polsek Teweh Tengah ini,” tutup Kapolsek Teweh Tengah.

  • Putus Penyebaran Berita Hoax, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Hoax Kepada Warga

    Putus Penyebaran Berita Hoax, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Hoax Kepada Warga

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Sosialisasi berkaitan dengan ANTI HOAX, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng secara humanis disampaikan oleh Personel Polsek Teweh Tengah kepada warga di Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara. Minggu (01/02/2026) Pagi mulai Pukul 09:45 WIB.

    Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M. mengatakan personel Polsek Teweh Tengah gencar memberikan pemahaman tentang adanya penyebaran berita hoax, fitnah atau berita yang tidak sesuai fakta dan kenyataan baik melalui media sosial ataupun secara langsung face to face tidak menggunakan media internet.

    “Kami juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat sebagai upaya memutus rantai penyebaran hoax, fitnah atau berita tanpa bukti itu dapat melanggar dan dikenakan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta merugikan banyak pihak,” tambahnya.

    “Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini sebagai bentuk Polri peduli kepada masyarakat dengan diputusnya rantai penyebaran Hoax diharapkan masyarakat tidak termakan berita-berita tidak benar,” Tutupnya.

  • Himbau Tentang Bahaya Membakar Hutan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Karhutla kepada Warga

    Himbau Tentang Bahaya Membakar Hutan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Karhutla kepada Warga

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Cegah terjadinya kebakaran hutan, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Anggota Polsek Teweh Tengah mensosialisasikan warga masyarakat di Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.

    Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M. mengatakan Personel Polsek Teweh Tengah dalam memperkecil terjadinya bencana kabut asap kita rutin memberikan pemahaman ke masyarakat tentang stop karhutla dengan ajakan tentang Stop Karhutla agar berkordinasi dengan pihak terkait dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan di Wilkum Polsek Teweh Tengah.

    “Kegiatan yang kami laksanakan yaitu menyampaikan pesan-pesan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla yang isinya adalah pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya. Minggu (01/02/2026) Pagi mulai Pukul 10:00 WIB.

    “Kami harapkan dengan hadirnya Polisi dalam menyampaikan himbauan yang positif kemudian dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan serta lahan yang berakibat buruk untuk lingkungan”, tutupnya.

  • Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polsek Teweh Tengah Laksanakan Patroli

    Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polsek Teweh Tengah Laksanakan Patroli

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Polsek Teweh Tengah jajaran Polres Barito Utara, Polda kalteng laksanakan patroli kamtibmas di sejumlah wilayah di Kecamatan Teweh Tengah.

    Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M. mengatakan patroli yang dilaksanakan ini adalah dalam rangka untuk berikan rasa aman dan nyaman kepada warga.

    “Patroli kamtibmas yang kami laksanakan ini adalah untuk berikan rasa aman dan juga edukasi berkaitan dengan harkamtibmas kepada warga,”ujarnya, Minggu (01/02/2026) Pagi, Skj Pukul 10:20 WIB.

    Selama kegiatan berlangsung, kamtibmas berjalan aman dan lancar.

  • Sampaikan Pola Hidup Sehat Kepada Warga, Polsek Teweh Tengah Sosialisasikan Germas ke Masyarakat

    Sampaikan Pola Hidup Sehat Kepada Warga, Polsek Teweh Tengah Sosialisasikan Germas ke Masyarakat

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Personel Polsek Teweh Tengah jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Germas di Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara. Minggu (01/02/2026) Pagi mulai Pukul 10:45 WIB.

    Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M. mengatakan dalam rangka meningkatkan taraf kesehatan di masyarakat kita rutin sosialisasikan tentang Germas kepada masyarakat di Wilkum kita Polsek Teweh Tengah.

    “Dalam kegiatan sosialisasi Germas ini kami menyampaikan untuk selalu menjaga kebersihan diri sendiri serta lingkungan ini kita harus lebih sigap lagi dalam memproteksi diri kita dan keluarga serta tidak boleh lalai dalam menjaga kebersihan serta kesehatan diri kita,” ucap Kapolsek Teweh Tengah.

    “Kami berharap dengan kami menyampaikan pesan-pesan tentang Germas, masyarakat menjadi lebih peduli menjaga kesehatan dan menghindari penyakit berbahaya yang sedang berkembang,” tutupnya.