Kategori: Uncategorized

  • Kepala Desa Muara Bumban Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Kepala Desa Muara Bumban Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Kepala Desa Muara Bumban Kec. Murung, Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Kepala Desa Muara Bumban mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Ketua TPPD Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Ketua TPPD Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Akhmad Tapruji, S.P. Ketua Tim Percepatan Pembangunan Dearah (TPPD) Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Ketua TPPD Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Ketua Karang Taruna Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Ketua Karang Taruna Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Rahmad Hidayat Ketua Karang Taruna Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Ketua Karang Taruna Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Ketua Majelis Jemaat GKE Tarung Pio Tanah Siang Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Ketua Majelis Jemaat GKE Tarung Pio Tanah Siang Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Pdt. Alexader Philip Ketua Majelis Jemaat GKE Tarung Pio Tanah Siang Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Tokoh Agama Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Sekretaris BATAMAD Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Sekretaris BATAMAD Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Muslim Mualim Sekretaris Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD).

    “Saya selaku Sekretaris BATAMAD Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • DPW PAN Kalteng Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Stabilitas Nasional

    DPW PAN Kalteng Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Stabilitas Nasional

    Palangka Raya – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Tengah, Achmad Diran, menegaskan pandangannya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam konstitusi.

    Sikap tersebut disampaikan Achmad Diran di Palangka Raya, Selasa (13/1/2026), sebagai respons atas perbincangan yang mencuat di ruang publik mengenai kemungkinan perubahan posisi kelembagaan Polri.

    Achmad Diran, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah selama dua periode, menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan ketentuan undang-undang yang memiliki tujuan strategis, yakni menjaga stabilitas keamanan nasional serta memastikan koordinasi antarlembaga negara berjalan efektif. Menurutnya, secara konstitusional dan historis, Polri memang dirancang berada dalam garis komando Presiden guna menjamin netralitas, profesionalisme, dan efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.

    Ia menambahkan, peran Polri sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan satu garis komando nasional yang jelas dan tidak terfragmentasi. Oleh karena itu, PAN, khususnya di Kalimantan Tengah, lebih mendorong penguatan institusi Polri melalui pembenahan internal, peningkatan profesionalisme aparat, serta sistem pengawasan yang terbuka dan akuntabel, ketimbang mengubah struktur kelembagaannya.

    “Yang harus diperkuat adalah kualitas kinerja dan integritas aparat kepolisian. Mengubah posisi kelembagaan justru berisiko menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

    Dengan pernyataan tersebut, DPW PAN Kalimantan Tengah berharap masyarakat dapat menyikapi wacana ini secara rasional dan objektif, sekaligus terus memberikan dukungan kepada Polri sebagai garda terdepan penjaga keamanan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.

  • Komisi III DPR RI Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Dinilai Kunci Independensi dan Reformasi

    Komisi III DPR RI Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Dinilai Kunci Independensi dan Reformasi

    Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syauqie, S.Hut, menyatakan sikap tegas mendukung agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

    Menurutnya, pengaturan tersebut sangat penting untuk memastikan Polri dapat menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) secara profesional serta bebas dari tarik-menarik kepentingan politik.

    Syauqie menilai, posisi Polri di bawah Presiden justru menjadi faktor penguat independensi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional. Dengan struktur tersebut, Polri diharapkan mampu bekerja fokus pada tugas pokoknya tanpa terpengaruh agenda politik praktis.

    “Polri harus tetap berperan sebagai penjaga harkamtibmas. Dengan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, institusi ini memiliki ruang lebih besar untuk bersikap independen dan tidak terseret kepentingan politik tertentu,” ujar Syauqie.

    Pandangan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI menyampaikan delapan poin agenda reformasi Polri yang akan menjadi arah pembenahan institusi kepolisian ke depan.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam agenda reformasi tersebut menegaskan kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak dikonstruksikan sebagai sebuah kementerian.

    “Delapan poin reformasi Polri sudah kami sampaikan secara terbuka dan dibacakan dalam rapat kerja,” kata Habiburokhman usai pertemuan.

    Dalam poin pertama reformasi itu ditegaskan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Syauqie berharap, rumusan reformasi Polri yang disepakati Komisi III DPR RI tersebut dapat semakin memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri di masa mendatang.

  • Akademisi Kalteng Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sudah Sesuai Undang-Undang

    Akademisi Kalteng Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sudah Sesuai Undang-Undang

    Palangka Raya – Akademisi Kalimantan Tengah, Prof Dr. Andrie Elia Embang S.E, M.Si, menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang tidak menempatkan Polri dalam struktur kementerian.

    Menurut Prof Andrie, secara normatif dan yuridis, kedudukan Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. “Dari aspek hukum, posisi Polri itu jelas berada di bawah Presiden. Ini bukan hal baru dan sudah diatur secara eksplisit,” ujarnya.

    Mantan Rektor Universitas Palangka Raya itu menilai, pengaturan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi serta profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat. Ia mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Polri memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan, sehingga harus ditempatkan pada posisi kelembagaan yang tegas dan tidak menimbulkan kerancuan,” kata Prof Andrie, Selasa (27/1/2026).

    Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Dengan tetap berada langsung di bawah Presiden, Prof Andrie berharap Polri dapat bekerja secara lebih fokus dan efektif, serta terhindar dari kepentingan sektoral.

    “Yang paling penting, Polri harus terus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan konsisten dengan amanat undang-undang demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

  • Waket III DPRD Kalteng Tegaskan Dukungan Tolak Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Rawan Intervensi

    Waket III DPRD Kalteng Tegaskan Dukungan Tolak Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Rawan Intervensi

    Palangka Raya – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, S.Ag., M.A.P., menyampaikan sikap resminya terkait posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Legislator yang juga merupakan kader Partai Demokrat tersebut menegaskan dukungan penuh agar Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia.

    Menurut Junaidi, penempatan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memiliki nilai strategis dalam menjaga independensi, profesionalisme, serta efektivitas kinerja institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai, struktur tersebut telah sejalan dengan amanat konstitusi sekaligus kebutuhan nasional dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

    Junaidi juga menanggapi wacana yang berkembang mengenai kemungkinan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Ia secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut karena dinilai berpotensi melemahkan independensi Polri dan membuka ruang intervensi yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian.

    “Polri harus tetap menjadi institusi yang profesional, modern, dan dipercaya publik, dengan garis komando yang tegas dan jelas langsung kepada Presiden,” tegasnya.

    Ia berharap, seluruh pihak dapat melihat isu ini secara objektif dan menempatkan kepentingan bangsa serta keamanan nasional di atas kepentingan lain, demi terwujudnya Polri yang kuat dan berintegritas.

  • Tokoh Adat Kalteng Nilai, Polri di Bawah Presiden Jamin Stabilitas dan Keamanan

    Tokoh Adat Kalteng Nilai, Polri di Bawah Presiden Jamin Stabilitas dan Keamanan

    Palangka Raya – Koordinator Forum Koordinasi Kepala Damang Adat Kalimantan Tengah (Kalteng), Wawan Embang, menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ia menilai pengaturan tersebut telah sejalan dengan konstitusi serta sistem ketatanegaraan yang berlaku.

    Menurut Wawan, Polri memegang peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Dengan garis komando yang langsung berada di bawah Presiden, kinerja Polri dinilai lebih terarah dan efektif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan.

    “Penempatan Polri di bawah Presiden sudah tepat. Selama ini mekanisme tersebut berjalan baik dan terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional,” ujar Wawan, Selasa (27/1/2026).

    Ia menegaskan, Polri harus tetap menjadi institusi yang profesional, netral, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden justru memperkuat independensi lembaga kepolisian dalam menjalankan tugas tanpa campur tangan kepentingan tertentu.

    Sebagai tokoh adat, Wawan Embang juga menyoroti pentingnya situasi keamanan yang kondusif bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. “Bagi masyarakat adat, rasa aman adalah fondasi utama agar kehidupan sosial dan pelaksanaan adat istiadat dapat berlangsung dengan harmonis,” pungkasnya.