Kategori: Uncategorized

  • Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Delang Silaturahmi ke masyarakat terkait Program Asta Cita Presiden RI

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Delang Silaturahmi ke masyarakat terkait Program Asta Cita Presiden RI

    Lamandau – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan Nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Brigadir Felix (bhabinkamtibmas) Polsek Delang melaksanakan Silaturahmi dan memberikan Himbauan kepada petani untuk mendukung ProgramAsta Cita Presiden RI, Kamis (29/1/26) pagi.

    Lahan pertanian Milik pribadi di Ds. Riam Tinggi, RT.001, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng memiiki lahan Perkebunan Jenis Tanaman Labu kuning, bahwa program ini bertujuan untuk mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan.

    Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi teladan bagi warga di sekitar untuk ikut terlibat dalam program ketahanan pangan, dengan berpartisipasi secara aktif, masyarakat juga dapat merasakan manfaat langsung dari hasil tanaman sendiri.

    Semoga program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan melahirkan inisiatif serupa di daerah lainnya, guna menjaga ketahanan pangan secara kolektif.(Hms)

  • Polres Lamandau Gelar Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian Polri

    Polres Lamandau Gelar Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian Polri

    Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian Polri sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas personel dalam pengabdian kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H.,M.M, dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), perwira, bintara, serta ASN Polri. Kegiatan berlangsung dengan khidmat di halaman Mapolres Lamandau, Kamis (29/1/2026).

    Penganugerahan Satyalancana Pengabdian Polri diberikan kepada personel yang telah menunjukkan integritas, disiplin, serta pengabdian tanpa cacat selama masa dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam amanatnya, Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa penganugerahan tanda kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi pimpinan dan institusi atas dedikasi serta loyalitas personel dalam menjalankan tugas. Kapolres juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian Polri berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat, serta menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian dan kebanggaan sebagai anggota Polri.(Hms)

  • Sekretaris FKUB Murung Raya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Sekretaris FKUB Murung Raya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya adalah Sekretaris FKUB Murung Raya Jami, S.Ag, M.Pd.h.

    “Saya selaku Sekretaris FKUB Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Ketua DMI Murung Raya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Ketua DMI Murung Raya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya adalah Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Murung Raya Rejikinoo, S.Sos.

    “Saya selaku Ketua DMI Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Tokoh Masyarakat Tanah Siang Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Tokoh Masyarakat Tanah Siang Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Tokoh Masyarakat Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya Awaludin Nurhari.

    “Saya selaku Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Tokoh Masyarakat Desa Danau Usung Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Tokoh Masyarakat Desa Danau Usung Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Tokoh Masyarakat Danau Usung Kec. Murung, Kab. Murung Raya Rahmad.

    “Saya selaku Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Tokoh Masyarakat Desa Mangkahui Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Tokoh Masyarakat Desa Mangkahui Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Tokoh Masyarakat Desa Mangkahui Kec. Murung, Kab. Murung Raya Ridho.

    “Saya selaku Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Kepala Desa Muara Jaan Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kepala Desa Muara Jaan Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya H. Nanang Kepala Desa Muara Jaan, Kec. Murung, Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Ketua PHRI Murung Raya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Ketua PHRI Murung Raya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Fahmi, S.H., M.H. Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonedia (PHRI) Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Ketua PHRI Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Masyarakat Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Masyarakat Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Masyarakat Kab. Murung Raya.

    “Saya Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)