Berbicara Seputar Indonesia
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

banner 120x600
banner 468x60

Polres Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya Bripka Yoga Trapsilo melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla kepada warga Desa Rimba Jaya Kec. Sematu Jaya Kab Lamandau, Sabtu (9/8/25) Pagi.

Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolda kalteng Nomor Mak/2/VIII/2025 yang berisi larangan keras terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla), di tempat tempat keramaian atau tempat yang mudah di ketahui oleh masyarakat, serta dengan cara memperlihatkan kepada masyarakat.

banner 325x300

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya ditujukan dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat, bahwa bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana.

Adapun isi maklumat tersebut yakni pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin lingkungan hidup yang sehat, khususnya kualitas udara di Kalteng. Pembakaran lahan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan yang harus ditindak secara tegas. Masyarakat dan pelaku usaha dilarang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dan melakukan aktivitas yang menyebabkan pencemaran udara, air, laut, atau merusak lingkungan secara signifikan.

Pelanggaran terhadap maklumat tersebut akan dikenai sanksi pidana berdasarkan sejumlah undang-undang. Seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHPidana Pasal 187, 188, dan 189. Ancaman pidana 5-12 tahun.(Hms)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *