Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, anggota Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Ilegal Logging dan Ilegal Meaning”, Rabu (23/07/2025) Pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO S.I.K melalui Kapolsek IPTU MUH. DIAN DZIKRILLAH, S.Tr.K. menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang Larangan Praktek Ilegal Logging dan Meaning.
”Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada Masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan ilegal logging dan ilegal meaning tidak dibenarkan serta ada Sanksi Hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.(PTWS)
Beranda
Uncategorized
Polsek Tws Garing dan Pulau Malan rutin sosialisasi larangan ilegal Logging dan Meaning.
Polsek Tws Garing dan Pulau Malan rutin sosialisasi larangan ilegal Logging dan Meaning.


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Polres Lamandau – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya…

Nanga Bulik – Dalam menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman Personil Polres Lamandau Polda…

Nanga Bulik – Dalam rangka mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas dimalam hari Sat Samapta Kepolisian…

Polres Lamandau – Polsek Sematu Jaya Polres Lamandau, Bripka Rubiansyah (Bhabinkamtibmas) melaksanakan kegiatan Pengecekan Lokasi…

Polres lamandau – Personil piket Polsek Delang Polres Delang melaksanakan Patroli dan sambang kepada pedagang…