Palangka Raya – Upaya membumikan kesadaran hukum di kalangan masyarakat terus dilakukan Seksi Hukum Polresta Palangka Raya. Kali ini, giliran para pengemudi ojek daring di Pangkalan Gojek Jalan Garuda yang menjadi sasaran edukasi.
Kegiatan ini menghadirkan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang disampaikan secara langsung oleh personel Seksi Hukum Polresta.
Para pengemudi ojek diberikan pemahaman mendalam mengenai etika berkomunikasi digital dan bahaya penyebaran konten negatif di media sosial.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasikum Iptu Tumijan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentengi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum di ruang digital.
“Di tengah derasnya arus informasi, kesadaran hukum digital menjadi penting. Kami ingin masyarakat paham konsekuensi hukum dari tindakan di dunia maya, seperti hoaks dan ujaran kebencian,” ucapnya, Selasa (20/5/2025).
Dengan edukasi langsung di lapangan, diharapkan para pengemudi Gojek dapat menjadi pelopor etika digital dan turut menciptakan suasana media sosial yang aman dan sehat.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari para pengemudi ojek yang hadir. (dk_reborn)