Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan Satlantas kesatuannya untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan berlalu lintas di wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak untuk melakukan upaya pencegahan hingga penindakan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya yakni dengan mensosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan bersama para personel saat mensosialisasikan larangan knalpot brong pada tempat usaha bengkel di kawasan Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/5/2025) siang.
“Sosialisasi kami sampaikan untuk mengedukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, yang berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” jelas Iptu Eko.
“Selain melanggar aturan tersebut, penggunaan knalpot brong juga sangat meresahkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan ketenangan warga di pemukiman, yang diakibatkan dari suara knalpot yang berisik,” pungkasnya. (pm)