Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu senilai 289 Juta

oleh

Satresnarkoba Polres Katingan gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Katingan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mako Polres Katingan. Jum’at (21-2-2025)

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 144,66 Gram atau senilai Rp. 289.320.000,00. Proses pemusnahan dilakukan  dengan cara dihancurkan di mesin pelumat kemudian dilarutkan dalam cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan.

Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan kasus – kasus yang berhasil diungkap berasal dari beberapa laporan polisi yang tercatat sejak Januari hingga Februari 2025.

“Adapun barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan saat ini yaitu 3 perkara dari 8 perkara Narkotika jenis Sabu yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan saat ini. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan instansi terkait yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan ”, jelas Kapolres Katingan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian Narkotika jenis Sabu oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H menggunakan alat screening Identa Touch & Know.

Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan Narkotika wajib dismunahkan.(isn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *