Sat Reskrim Polres Lamandau Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

oleh

Nanga Bulik – Polres Lamandau melaksanakan gelar Press Release terkait Pengungkapan kasus tindak pidana Kejahatan di bidang Mata Uang atau Penipuan yang dilaksanakan di Joglo Polres lamandau dihadiri rekan media, Jumat (21/2/25) Siang.
Dalam Pelaksanaan Gelar Press Realese di Polres lamandau, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., Pimpin Press Realese memberikan keterangannya yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Herman Panjaitan S.H, menyampaikan bahwa Berdasarkan LP/B/6/II/2025/SPKT/Polres Lamandau Kejahatan di bidang Mata Uang atau Penipuan..
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini bermula Ketika pada saat pelaku inisial (DS) datang menggunakan motor roda dua warna hitam membawa plastik hitam dengan isi uang dan menanyakan kepada korban apakah bisa melakukan top up dana ataupun transfer dengan Jumlah uang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) Rupiah selanjutnya korban memberitahu bahwa saldo yang korban miliki hanya Rp. 19.000.000 (sembilan Belas juta rupiah) kemudian pelaku tersebut menyetujui dengan nominal tersebut untuk ditransfer ke Nomor Rekening tersangka senilai Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), kemudian pelaku tersebut beralasan bahwa Handphone miliknya ketinggalan dan meninggalkan plastik diatas etalase meja warung korban, selanjutnya korban memegang plastik tersebut dan menyentuh uang didalam plastik pada saat itu juga pelaku lari menuju motor dan kabur.
Setelah menerima laporan dari korban kemudian unit reskrim polres lamandau melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan Selanjutnya Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Reskrim untuk diproses selanjutnya, “tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau tindak pidanan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidan.
Dengan Barang Bukti 1 (satu) plastik berisi 207 (Dua ratus tujuh) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp. 100. 000,- (Seratu ribu rupiah), semuanya dengan nomor seri yang sama OAB668174, 1 (satu) bendel Rekening koran BRI dengan nomor Rekening atas nama Nanang Purnamasari periode transaksi 1 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *