Polres Katingan Musnahkan 158,08 Gram Sabu dalam Upaya Pemberantasan Narkoba

oleh

Katingan – telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan yang bertempat di Lobby Mako Polres Katingan,Jumat

(21/02/2025)pagi.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto,S.I.K., mengatakan Kegiatan ini merupakan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam beberapa kasus yang berbeda. Pemusnahan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak digunakan kembali atau disalahgunakan.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 158,08 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi, yakni LP / A / 2 / I / RES.4.2 / 2025, LP / A / 4 / I / RES.4.2 / 2025, dan LP / A / 7 / I / RES.4.2 / 2025. Sebelum proses pemusnahan, dilakukan terlebih dahulu pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat General Screening Drugs, yang disaksikan langsung oleh Kapolres Katingan, serta para tamu undangan yang hadir,”

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu dalam air dan mencampurkannya dengan cairan pembersih porselen dan keramik merek “Wipol”. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Katingan, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Katingan, serta Staf Kejaksaan Negeri Katingan dan Personel Satresnarkoba Polres Katingan. 

Melalui kegiatan ini, Polres Katingan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah disita, dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkotika di masa depan.(hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *