Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu, Polres Katingan, Polda Kalteng, Brigpol Ulberto Tumalatoni, menyampaikan imbauan pencegahan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Desa Tumbang Mahop Sabtu (02 /2/2025) sore
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hulu , IPDA Muhammad Ali Wardana Harahap,S.H. menerangkan bahwa imbauan rutin disampaikan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengerti bahwa tindak ilegal logging dan ilegal minning tidak dibenarkan.
“Juga ada sanksi pidana yang menjerat bagi pelaku”, ungkap Kapolsek.
Ia menyebut, penebangan atau pembalakan hutan secara liar dan pertambangan tidak pada tempatnya serta tidak sesuai dengan aturan pemerintah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Selain itu juga dapat berbahaya bagi diri sendiri dan tentunya melanggar hukum atau undang–undang,” papar Kapolsek. (Katingan Hulu)