Berikan Penyuluhan Keliling Tertib Berlalu Lintas

oleh

Polres Katingan – Personil Satlantas Polres Katingan Melaksanakan Kegiatan Rutin Sosialisasi / Penyuluhan Keliling di Seputaran Desa Hampalit dan Kota Kasongan Kec.katingan hilir, Kabupaten katingan, Selasa (21/01/2025)

Adapun Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkankesadaran dan kepatuhan para pengemudi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas serta menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Katingan ini.

Dalam Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan Tim Sat Lantas Polres Katingan, Hadir untuk memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Dalam penyuluhan keliling ini, para pengemudi diingatkan tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini disampaikan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Katingan, agar terciptanya kamseltibcarlantas di Kabupaten katingan.

Kasat Lantas Polres Katingan, AKP. Hariyanto, S.H, mengungkapkan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Katingan.

“Kami akan terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” Ujar Kapolres katingan AKBP. Chandra Ismawanto, S.I.K,. melalui kasat lantas AKP Hariyanto, S.H.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan tingkat kepatuhan para pengendara terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Hal ini tidak hanya akan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah kabupaten katingan. Sat Lantas Polres Katingan  berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Keselamatan di jalan adalah prioritas utama, dan melalui penyuluhan serta sosialisasi, diharapkan para  pengguna jalan, bisa memahami apa yang di sosialisasikan oleh petugas Dengan demikian, tujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat tercapai, agar terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum polres katingan. (Z6.3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *